Ini sering menjadi pertanyaan, apakah tidak berbahaya? Bagaimana hukumnya? karena biasanya jarak anak pertama dan kedua berdekatan, belum selesai anak pertama menyusu 2 tahun, sang ibu sudah hamil lagi. Berikut pembahasannya.
Hukumnya dalam Islam
Hukumnya adalah boleh. Inilah yang disebut dengan nama al-ghiilah (الغيلة)
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الْغِيلَةِ حَتَّى ذَكَرْتُ أَنَّ الرُّومَ وَفَارِسَ يَصْنَعُونَ ذَلِكَ فَلاَ يَضُرُّ أَوْلاَدَهُمْ
“Sungguh, aku ingin melarang (kalian) dari perbuatan ghiilah. Lalu aku melihat bangsa Romawi dan Persia dimana mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka. Ternyata hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka”[1]
Dalam kitab Mausuu’ah fiqhiyah Al-Kuwaitiyah dijelaskan,
ومن معاني الغيلة في اللّغة كذلك: وطء الرّجل زوجته وهي ترضع، وإرضاع المرأة ولدها وهي حامل. ولا يخرج المعنى الاصطلاحيّ عن المعنى اللّغويّ.
“Diantara makna Al-ghiilah secara bahasa Adalah seseorang laki-laki menyetubuhi istrinya yang sedang menyusui, atau seorang wanita yang menyusui sedangkan ia dalam keadaan hamil, makna istilah tidak melenceng dari makna bahasanya.”[2] Read the rest of this entry »